Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Balita di Bogor Divonis Mati, Ini Keterangan PN Cibinong
Budiansyah didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang balita berinisial LN
Editor: Yudie Thirzano
Dilansir TribunnewsBogor.com, Kapolsek Cibungbulang, saat itu Kompol Roni Mardiatun menjelaskan, Budiansyah dan korban, sehari-hari kerap bermain bersama baik di rumah korban atau di rumah pelaku.
Aksi keji pelaku kata Roni dilakukan Minggu 8 Mei 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan Budainsyah, saat itu korban sedang bermain bersama keponakannya.
"Keponakan tersangka dan korban usianya hampir sama. Saat itu, mereka tengah menonton televisi. Lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamarnya," kata Roni Mardiatun.
Setelah masuk dalam kamar, tersangka mencoba membujuk korban agar bisa membelainya, namun, korban menolak.
Diduga pelaku kesal, saat itulah terjadi pemerkosaan dan pembunuhan.
Berita Rekomendasi