WNA JermanTerdakwa Kasus Penipuan Investasi Dituntut Maksimal 4 Tahun Penjara
Gordon dianggap telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 8,5 miliar bagi Yenny Sunaryo, korban sekaligus rekan bisnisnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penipuan investasi yang menjerat warga negara asing, Gordon Gilbert Hild, memasuki babak baru. Dalam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Warga Jerman tersebut dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa atas perbuatannya tersebut.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/1/2017), Gordon dianggap telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 8,5 miliar bagi Yenny Sunaryo, korban sekaligus rekan bisnisnya.
“Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP,” kata JPU Umriani saat membacakan materi tuntutan. Umriani menyatakan, bukti-bukti yang muncul dipersidangan juga memperkuat dakwaan awal bahwa Gordon dan istrinya, Ismayanti, telah menipu korbannya dengan sejumlah cara. Karena itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menghukum Gordon atas perbuatannya tersebut.
Ismayanti pun dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun atas kasus penipuan investasi tersebut. Dia juga dianggap menipu lantaran tidak pernah memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat oleh korban. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu korban dan menimbulkan merugikan bagi korban. Sementara hal meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan,” kata Umriani.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Made Sutrisna memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari Ismayanti dan Gordon. “Kami persilakan saudara menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya ya, karena memang saudara memiliki hak untuk itu,” kata Made.
Menurut Tomy Alexander, pengacara Yenny, tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Meski terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.