Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pernyataan Sylviana, Sekda DKI: Dana Hibah Itu yang Tanda Tangan Kepala Daerah

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan dana hibah memang ditandatangani oleh kepala daerah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapi Pernyataan Sylviana, Sekda DKI: Dana Hibah Itu yang Tanda Tangan Kepala Daerah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan dana hibah memang ditandatangani oleh kepala daerah.

Tanda tangan tersebut merupakan dasar dari pencairan dana hibah.

Hal itu untuk mengomentari ucapan Ketua non-aktif Kwarda Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni yang menyebut Keputusan Gubernur soal pemberian dana hibah ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Joko Widodo.

"Memang hibah itu yang tanda tangan mau enggak mau kepala daerah, kan dasar pencairannya kan itu," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/1/2017).

Baca: Usai Diperiksa Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Dana Hibah Ditandatangani Jokowi

Saefullah mengatakan penandatanganan itu bukan berarti Jokowi terlibat.

"Sekda dan Gubernur tandatangan sehari saja berapa banyak, kalau ada yang nyangkut (korupsi), setengah mati dong kita di sini," ujar Saefullah.

Saefullah mengatakan hal yang harus disoroti adalah penggunaan dana hibah.

Baca: Mabes Polri Tidak Akan Periksa Jokowi soal Penandatanganan Dana Hibah

BERITA REKOMENDASI

Biasanya, penggunaan dana hibah menyangkut kebenaran surat pertanggungjawaban hingga surat tugas.

"Bahkan dari BPK biasanya ngecek juga benar enggak belanjanya di tempat ini. Jadi kalau audit ya begitu, penggunannya (yang dilihat)," ujar Saefullah.

Menurut Sylviana, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tentang Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2013-2018 per 14 Februari 2014.

Sylviana menyebut saat itu Keputusan Gubernur ditandatangani oleh Gubernur DKI Joko Widodo.

"Dalam diktum keduanya tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah," tutur Sylviana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2017).


Setelah mendapatkan dana hibah, Sylviana mengatakan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai yang diajukan dalam proposal.

Namun, dia menegaskan dananya telah dikembalikan ke Kasda DKI Jakarta. Jumlah dana hibah yang disetorkan ke Kas Daerah adalah Rp 35 Juta pada 2014 dan Rp 801 Juta pada 2015.

 Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas