Pengacara Ahok Debat dengan Hakim soal Saksi dalam Persidangan
Tim penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat berdebat dengan majelis hakim
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat berdebat dengan majelis hakim, sebelum memulai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Awalnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi.
Baca: Seluruh Umat Islam di Dunia Terluka Dengan Ucapan Ahok
Sedianya ada lima orang saksi yang terdiri dari tiga pelapor dan dua orang saksi fakta. Namun tim kuasa hukum meminta JPU menghadirkan pelapor terlebih dulu sebelum saksi fakta.
Tim kuasa hukum menilai, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta.
Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban.
"Sesuai KUHAP urutan pemeriksaan harus lebih dulu saksi korban baru saksi fakta," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok.
Sementara itu, Ketua JPU Ali Mukartono menilai tidak ada ketentuan pelapor harus diperiksa lebih dulu dalam persidangan. Meski demikian, Ali tak menampik dalam KUHAP mengatur pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu pada saksi korban.
Namun sesuai kesepakatan dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyetujui pada JPU untuk menghadirkan saksi fakta.
"Kami menghadirkan saksi fakta Yuli Hardi terlebih dulu karena yang lain belum hadir. Hal ini juga telah sesuai sebagaimana telah ditetapkan secara lisan oleh majelis hakim," kata Ali.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sepakat dengan pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.
Hakim Dwiarso menilai hal itu tidak akan mengurangi kepentingan Ahok sebagai terdakwa dalam pembelaan. Selain itu, JPU juga telah memberitahukan bahwa saksi Yuli Hardi akan hadir dalam sidang hari ini.
"Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," kata hakim Dwiarso.
Pernyataan hakim Dwiarso dibantah tim kuasa hukum Ahok. Anggota tim kuasa hukum, Sirra Prayuna, mengatakan, ketika seseorang melaporkan sebuah peristiwa pidana maka diwajibkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Hal ini untuk mengindari stigma pernyataan dalam laporan tersebut. Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, pelapor yang juga menjadi saksi korban mesti diperiksa lebih dulu supaya ada keseimbangan antara hak terdakwa dengan kewajiban pelapor dalam menyampaikan fakta di persidangan.
"Maka harapan kami bagaimana saksi pelapor ini tahu yang dikatakan dalam BAP. Kami berharap agar yang mulia dapat mempertimbangkan agar pelapor diperiksa lebih dulu," kata Sirra.
Hakim Dwiarso pun berkukuh untuk melanjutkan pemeriksaan saksi pada Yuli Hardi. Namun hakim berjanji akan mencatat keberatan tim kuasa hukum.
"Mana saksi yang hadir dulu akan kami periksa. Apabila nanti pelapor tidak hadir, kami akan ambil sikap," kata hakim Dwiarso.