Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Saat-saat Paling Berat yang Dialami Antasari Azhar hingga Akhirnya Dapat Grasi Jokowi

Jalan panjang dan berliku dialami Antasari Azhar hingga akhirnya ia mendapat grasi Presiden Jokowi. Simak perjalanannya.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ini Saat-saat Paling Berat yang Dialami Antasari Azhar hingga Akhirnya Dapat Grasi Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

Ini satu di antaranya saat berat dialami Antasari, ia menyandang status tersangka sekaligus ditahan.

*4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

*7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK.

Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

*25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

*28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

BERITA REKOMENDASI

* 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

*11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

*19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga.

Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

Tuntutan hukuman mati juga menjadi hal yang sulit baginya hingga ia mendapatkan vonis.

*11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

*17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas