Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Bentukan Sumarsono Bongkar Pungli dalam Perekrutan PHL, Begini Faktanya

Dari penelusuran tim tersebut, terbukti ada seorang oknum di kelurahan yang melakukan pungli terhadap PHL.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Tim Bentukan Sumarsono Bongkar Pungli dalam Perekrutan PHL, Begini Faktanya
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menerima aduan pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur atau pasukan oranye, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapat banyak keluhan dari pekerja harian lepas (PHL), Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono membentuk tim pencari fakta.

Tim tersebut bergerak ke tiap wilayah untuk menelusuri kejanggalan perekrutan PHL.

Dari penelusuran tim tersebut, terbukti ada seorang oknum di kelurahan yang melakukan pungli terhadap PHL.

"Saya lupa dari kelurahan mana, pokoknya dia staf kelurahan, belum diberi sanksi, satu orang saja, dia mengaku dan masih di BAP," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal mengatakan, oknum tersebut merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana lingkungan hidup di Kelurahan Pondok Labu dengan inisial MS.

MS meminta uang sebesar Rp 400.000 per PHL saat proses rekrutmen dengan iming-iming bisa memperpanjang kontrak.

Ada lima orang PHL yang dimintai uang oleh MS.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah investigasi dan terbukti bahwa MS meminta uang Rp 400.000 terhadap masing-masing PHL," ujar Zainal.

Zainal menuturkan, praktik pungli ini bisa terungkap karena ada laporan dari korban.

Dari lima orang yang memberikan uang kepada MS, ada satu orang PHL yang akhirnya melapor kepada tim.

Diberi sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, oknum di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang melakukan pungli terhadap PHL akan diberikan sanksi saat sudah diketahui motif perbuatannya.

"Dilihat dulu apakah dia sengaja meminta atau tidak atau malah dia dibujuk untuk menerima, tergantung hasil pemeriksaan," ucap Agus.

Sanksi paling ringan untuk oknum tersebut adalah pemberhentian dari jabatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas