Tim Bentukan Sumarsono Bongkar Pungli dalam Perekrutan PHL, Begini Faktanya
Dari penelusuran tim tersebut, terbukti ada seorang oknum di kelurahan yang melakukan pungli terhadap PHL.
Editor: Robertus Rimawan
Hukuman bisa lebih berat jika ternyata oknum itu sudah melakukan pungli berulang kali.
"Apalagi untuk jabatan kepala seksi, hukuman paling ringan itu pemberhentian dari jabatan. Kalau berhenti dari PNS (pegawai negeri sipil) itu tergantung, dilihat ini sudah berulang kali atau belum, lalu apakah dia menutupi," ujar Agus.
Selain hukuman itu, tunjangan kinerja daerah (TKD) MS juga terancam diputus selama tiga tahun.
Besar TKD itu lebih besar daripada pungli yang dia minta kepada PHL.
"Makanya, saya bilang, dia dapat Rp 2 juta, tetapi hilang ratusan juta," ujar Inspektorat DKI Jakarta Zainal.
Zainal mengatakan, besar TKD yang biasa diterima oknum tersebut tiap bulan juga lebih besar daripada pungli Rp 2 juta yang diterima.
"Kalau TKD dia Rp 8 juta, dikalikan saja dengan 36 bulan," ujar Zainal.
Zainal mengatakan, uang Rp 2 juta itu sudah dikembalikan ke lima PHL.
Penerapan sanksi terhadap MS masih menunggu terbitnya surat keputusan.
Sementara itu, Agus Suradika mengatakan, kasus itu merupakan bukti bahwa belum semua PNS DKI melakukan revolusi mental.
Seharusnya, aparat sipil negara tidak boleh menerima atau meminta uang.
"Kalau masih ada pasti segera kami tindak, hukumannya berat kalau soal suap," ujar Agus. (Kompas.com/Jessi Carina)