Pendeta Polisikan Habib Rizieq
Max melaporkan Rizieq terkait kasus dugaan menyerukan ancaman pembunuhan kepada pendeta melalui video yang beredar di media sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Max melaporkan Rizieq terkait kasus dugaan menyerukan ancaman pembunuhan kepada pendeta melalui video yang beredar di media sosial.
Pantauan Tribunnews, Max memakai topi merah bertuliskan 'Ahok'.
Tapi, Max membantah pelaporan Rizieq itu berkaitan dengan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Max merasa terancam dengan ucapan Rizieq, sehingga melaporkan Rizieq ke polisi.
"Saya enggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Saya lihat ada yang tidak baik," ujar Max di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Saat sesi wawancara dengan wartawan, Max sempat melepas topi merah bertuliskan Ahok.
Terutama, saat salah anggota TPDI menghampiri dirinya.
Penasehat hukum TPDI Makrius Nggiri Wangge menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Rizieq karena ucapannya itu dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama lain.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan uu ite yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," ujar Makrius.
Makrius mengaku belum mengetahui duduk perkara soal beredarnya video seruan dugaan ancaman yang disampaikan orang yang mirip Rizieq.
Dia hanya menjelaskan apa yang disampaikan dalam video itu lebih berkaitan setelah adanya kasus pembakaran tempat ibadah di Tolikara, Papua beberapa tahun lalu.
"Terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta pendeta radikal tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Makrius.
Saat ini, mereka telah memasuk ke ruang SKPT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.