Netizen Sebut Nyawa Antasari Azhar Terancam, Hal Ini yang Dikhawatirkan
Antasari Azhar mendapat perhatian publik terutama upayanya membongkar pihak yang ia tuding melakukan kriminalisasi pada dirinya.
Penulis: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Antasari Azhar mendapat perhatian publik terutama upayanya membongkar pihak yang ia tuding melakukan kriminalisasi pada dirinya. Begini kekhawatiran netter, Jumat (27/1/2017).
Antasari Azhar sudah mendapat grasi dari Presiden Jokowi.
Bebagai kejanggalan diungkap Antasari di sebuah acara televisi sebuah nama disebut.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Antasari Azhar soal Pihak yang Menyuruh Si Pembawa Pesan
Pada berita dengan judul di atas bermunculan komentar-komentar kekhawatrian netizen.
Pada berita tersebut diungkap bagaimana Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, membeberkan fakta baru terkait kedatangan sosok pembawa pesan ke rumahnya.
Nama yang disebut Antasari bukanlah orang sembarangan.
Hal inilah yang membuat banyak netter khawatir keselamatan Antasari.
"Bongkarrrrrrr pak..tp bpk hrus lebih hati2 lg klo keluar rmh pake helm n baju anti peluru,soalx si bpk twitter ******,maenx langsung dorrrrrrrr2an..semoga cpt terungkap ya pak," tulis akun Facebook dengan nama Alriyanti Autrie.
"Para sniper berkeliaran," imbuh Nadya Sari.
"Kynya hrs d lindungi pengawal bersenjata tuh..." Tambah Nor Krevulzt.
"Ngeri," tulis Kodriah Amir singkat.
"Bongkar nya harus segera n lengkap jgn dikit2 pak ntar bahaya selalu mengancam mending sekalian bongkar kasih tuntas pak," komentar Megan Yeo.
"Hati2 pak, yg dilawan bukan orang biasa. Bisa2 difitnah lagi......semoga Allah melindungi ya pak," pendapat Cici Schatzy.
Antasari beber nama bukan orang sembarangan
Dalam rekaman video wawancara dengan Metro TV yang diunggah pada 25 Januari 2017 Antasari blak-blakkan.
Antasari Azhar jelaskan kedatangan sosok pembawa pesan ke rumahnya.
Sosok yang diduga merupakan pengusaha media tersebut, mengantarkan pesan dari seseorang kepada Antasari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.