IPW: Tim Sukses Agus-Sylvi Harusnya Prapradilankan Polri
Kedua kasus itu menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI yang diusung Demokrat, Sylviana Murni.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/1/2017), Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai, perlakuan polisi terhadap pengusutan kedua kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan pengusutan kasus penodaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Berbeda dengan kasus Ahok. Kalau Ahok kan kasusnya berbeda. Semua masyarakat meminta kasusnya diselesaikan secara hukum. Dan ini kan sedang diselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Agus, kasus yang menyeret nama Sylviana tak mendapat desakan kuat dari masyarakat untuk segera diselesaikan, sehingga proses penyelesaiannya bisa menunggu setelah tahapan Pilkada selesai.
Saat ditanya soal pengesampingan peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur penundaan pengusutan kasus yang melibatkan peserta Pilkada, Agus mengatakan, DPR tentunya akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian nantinya.
"Pastinya Kapolri punya penjelasan mengenai pencabutan itu sehingga terjadi pengusutan kasus semasa Pilkada yang rawan dipolitisasi, nanti pastinya DPR akan menanyakannya dalam rapat kerja," lanjut Agus.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni kembali diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Kali ini, calon wakil gubernur DKI Jakarta itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga meminta keterangan Sylviana Murni selaku mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Polisi tengah membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. (*)
--