Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telusuri Pihak yang Menyebar Percakapan Diduga Rizieq dan Firza Husein

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Telusuri Pihak yang Menyebar Percakapan Diduga Rizieq dan Firza Husein
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya akan menelusuri penyebar video percakapan antara sosok diduga Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim patroli siber (cyber patroly) menemukan beberapa akun sosial media yang diduga menyebarkan konten berunsur pornografi itu.

"Yang ada gambar disitu diduga adalah HR dan F," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Baca: Bantah Percakapan dengan Firza Husein, Rizieq Shihab Tengarai Teleponnya Dikloning

Baca: Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Polisikan Penyebar Video Percakapan dengan Firza Husein

Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).

Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .

Berita Rekomendasi

"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.

Keharusan yang mendesak untuk menyelidiki kasus itu, ucap Argo, karena dirasa telah meresahkan masyarakat.

Dia membantah, karena melibatkan pimpinan organisasi masyarakat tertentu.

"Enggak ada," tegas Argo.

Dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema.

Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.

Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera menduga ada pihak tertentu yang ingin mencemarkan nama baik Habib Rizieq.

Kapitra membantah, percakapan dalam aplikasi WhatsApp antara Habib Rizieq dengan Firza Husein dituliskan oleh kliennya. Termasuk, suara dalam video.

"Orang bisa dengar itu suara Habib Rizieq atau bukan. Itu kan, testimoni monolog diri. Ini kan enggak logis. Hikmahnya sangat kasar," ucap Kapitra saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas