Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Telusuri Pihak yang Menyebar Percakapan Diduga Rizieq dan Firza Husein

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Telusuri Pihak yang Menyebar Percakapan Diduga Rizieq dan Firza Husein
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera menduga ada pihak tertentu yang ingin mencemarkan nama baik Habib Rizieq.

Kapitra membantah, percakapan dalam aplikasi WhatsApp antara Habib Rizieq dengan Firza Husein dituliskan oleh kliennya. Termasuk, suara dalam video.

"Orang bisa dengar itu suara Habib Rizieq atau bukan. Itu kan, testimoni monolog diri. Ini kan enggak logis. Hikmahnya sangat kasar," ucap Kapitra saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2017).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas