Demokrat Kecam Tudingan Ahok Soal SBY Minta MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama
Rachland mengatakan hak politik warga negara tidak dapat diadili dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) mengecam keras tudingan dari pihak Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui pengacaranya yang menyebut bahwa Presiden keenam RI menelepon Ketua MUI Ma'ruf Amin meminta dikeluarkannya fatwa penistaan agama.
Baca: Yenny Wahid: Alangkah Elok Jika Ahok Tunjukkan Sikap Berbesar Hati
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," ujar Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Selasa(31/1/2017).
Rachland mengatakan hak politik warga negara tidak dapat diadili.
Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan.
"Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila KH. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas,"ujar Rachland
Silaturahmi Agus-Sylvi kepada PBNU lanjut Rachland adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinekaan. \
Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PBNU dan kaum Nahdliyin.
"Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat,"ujarnya.
Patut diingatkan, kata Rachland tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum.