Dijerat UU ITE, Rizal dan Jamran Segera Disidang
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas tersangka Jamran dan Rizal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas tersangka Jamran dan Rizal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Baca: Salang Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Uang Milik Suami Sylviana di Kasus Jamran
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu menyerahkan kedua tersangka secara langsung.
Kini, proses hukum selanjutnya menjadi tanggungjawab kejaksaan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan," ujar Argo.
Baca: Firza Husein Punya Cucu dan Buka Butik di Pontianak
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi ponsel dan tablet milik tersangka.
"Kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta 1 bundel dokumen berupa screen captured yang berisi postingan-postingan dari kedua akun media sosial tersangka," ujar Wahyu.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan aktivis dan tokoh nasional sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai.
Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Tapi, tujuh orang ini tak ditahan.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Sementara Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Jamran dan Rizal yang merupakan kakak beradik ini, sebelumnya juga dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Tapi, polisi juga menemukan pelanggaran lain berkaitan dengan UU ITE. Polisi kemudian lebih fokus menuntaskan pelanggaran ITE.
Dalam kasus ini, Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).