Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepada Hakim, Ketua MUI Akui Ada Desakan untuk Nyatakan Sikap Terkait Pidato Ahok

Kepada Ma'ruf, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya dari mana ia mengetahui perkembangan kasus dugaan penodaan agama.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepada Hakim, Ketua MUI Akui Ada Desakan untuk Nyatakan Sikap Terkait Pidato Ahok
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA
Ketua MUI KH Maruf Amin memasuki ruang sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1/2017). KH Maruf Amin dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi di sidang yang digelar kedelapan kalinya ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjadi saksi yang pertama menyampaikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (31/1/2017).

Kepada Ma'ruf, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya dari mana ia mengetahui perkembangan kasus dugaan penodaan agama.

"Dari pemberitaan media cetak dan televisi," kata Ma'ruf, dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Selain itu, Ma'ruf mengaku ada permintaan lisan dan tertulis, serta desakan kepada MUI dari berbagai forum untuk menyatakan sikap terkait kasus itu.

Setelah didesak, MUI membentuk tim yang terdiri dari empat komisi, yaitu komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan perundang-undangan, serta komisi informasi dan komunikasi. Tim itu kemudian melakukan pembahasan dan penelitian.

"Hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. Laporannya intinya bagaimana hasil bahasan dengan melakukan penelitian investigasi pembahasan dan menyimpulkan bahwa pernyataan Pak Basuki mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama," kata Ma'ruf.

Hingga pukul 09.37, majelis hakim masih mencecar Ma'ruf. Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan menyampaikan keterangan.

Berita Rekomendasi

Dua di antaranya adalah warga Kepulauan Seribu. Saksi lainnya yaitu Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan saksi pelapor, Ibnu Baskoro.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas