Kuasa Hukum Ahok: Jangan Ambil Kesimpulan Sendiri, Selama Sidang Tidak Ada Sebut ''Rekaman''
Humprey mengatakan, selama persidangan pada Selasa (1/2/2017) kemarin, dia tidak sama sekali menyebut kata "rekaman".
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humprey Djemat, salah seorang kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa disadap.
Humprey mengatakan, selama persidangan pada Selasa (1/2/2017) kemarin, dia tidak sama sekali menyebut kata "rekaman".
"Jadi, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Memang kita bilang rekaman? Kan tidak ada. Kenapa dibilang rekaman," kata Djemat saat ditemui di kawasan Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Baca: SBY: Penyadapan Ilegal, Itu Sebuah Kejahatan
Menurut Djemat, saat persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian Ketua MUI Maruf Amin itu, dia hanya menyebut ada komunikasi antara Ma'ruf dan SBY.
Dia mengatakan, komunikasi yang disebutnya bisa dalam berbagai bentuk.
"Ada orang yang dengar kan juga bisa. Komunikasi itu pembicaraan yang bisa didukung dengan adanya alat bukti. Bisa saksi orang, atau ada pembicaraan yang divideokan," ujar Djemat.
Saat menggelar jumpa pers siang ini, SBY meminta agar dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap pembicaraannya dengan Ma'ruf diusut.
Oleh karena merasa percakapannya disadap, SBY menganggap haknya telah diinjak-injak.
Menanggapi hal itu, Humprey menilai ucapan SBY merupakan opini pribadinya.
"Jangan terpaku pada omongan Pak SBY. Itu kan pendapat beliau," ucap Humprey.(Alsadad Rudi)