Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Klaim Diperbolehkan Geledah Rumah Firza Husein Meski Bukan Tersangka

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan boleh-boleh saja dilakukan, meski Firza Husein bukan tersangka.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Klaim Diperbolehkan Geledah Rumah Firza Husein Meski Bukan Tersangka
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengklaim diperbolehkan melakukan penggeledahan di rumah Firza Husein.

Penggeledahan dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).

Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan percakapan bernada pornografi yang menyeret nama Firza Habib Rizieq Shihab.

Tapi, status Firza Husein belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan boleh-boleh saja dilakukan, meski Firza Husein bukan tersangka.

"Boleh saja. Ada pasalnya kok. Pasal 34 KUHAP," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Kuasa Hukum Firza Husein Akan Laporkan Penggeledahan di Kediaman Keluarga Kliennya ke Propam Polri

Dalam pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan;

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam,atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Dalam kasus ini, ucap Argo, penyidik sudah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Tapi, hingga kini penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Soalnya sudah naik penyidikan juga. Jadi boleh dilakukan penggeledahan," katanya.

Penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidik untuk membuktikan apakah yang terdapat digambar benar seperti dengan aslinya.

"Kita buktikan yang di foto dengan aslinya," jelas Argo.

Argo memastikan akan memeriksa siapapun yang terkait dengan kasus ini, termasuk siapa dibalik penyebar dan pembuat akun tersebut.

"Tentunya nanti ada. Nanti kita tungu saja ya, penyidik masih pelajari nanti kira-kira siapa saja yang akan diundang untuk melengkapi penyidikan," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas