Berusaha Kabur, Tahanan BNN Terpeleset dari Lantai 14 Gedung Wali Kota
Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Taufikurrahman (28) alias Viko, ditemukan tewas mengenaskan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Taufikurrahman (28) alias Viko, ditemukan tewas mengenaskan.
Sekitar pukul 16.20 WIB, Jumat (3/2/2017), Taufik izin ke kamar mandi.
Dia mendapat pengawalan petugas BNNK.
Saat itu, kamar mandi letaknya di lantai 14 Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.
Ternyata, itu menjadi modus Taufik untuk melarikan diri.
Baca: Polisi Kejar Tahanan Kabur 2 Tertangkap 1 Tewas
Baca: Satreskrim Polrestabes Medan Bentuk Tim Kejar 12 Tahanan Kabur
Di dalam bilik kamar mandi, dia memecahkan sebuah kaca ventilasi.
Taufik berdiri di atas kloset, kemudian hendak kabur melalui jendela.
Sayang, kondisi licin lantaran hujan, membuat nyawa Taufik melayang.
Taufik terpeleset, tangannya sempat bergantungan pada kaca yang dipecahkannya sendiri.
"Saat petugas berusaha menarik, yang bersangkutan kemudian melepaskan tangan yang sudah terkena pecahan kaca ventilasi kamar mandi, dan terjatuh dari lantai 14 gedung," ujar Kepala BNN Jakarta Selatan Amarita Devi saat dihubungi wartawan, Jumat (3/2/2017).
Pada pukul 16.30 WIB petugas BNNK Jaksel turun untuk mencari tersangka, dan menemukan jenazah tersangka di taman belakang Gedung A, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Petugas perawat BNNK Jaksel memeriksa nadi tersangka dan tidak ditemukan denyut nadi," ucap Devi.
Devi mengatakan, Taufik belum lama mendekap di sel.
Saat itu, pihaknya amankan barang bukti berupa ganja 130 gram. Rencananya, pada Jumat (3/2/2017) hendak dipindahkan ke rutan BNN.
Naas, Taufik lebih dulu tewas setelah berusaha kabur.
Taufik merupakan warga asal Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Taufik ditangkap pada Selasa (31/1/2017). Taufik merupakan tersangka pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan sangkaan pasal 114 (1), 111 (1) dan 132 (1).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.