Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Klaim Kantongi Identitas Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Chat Firza Husein

"Kami sudah kantongi terduga pelaku, sehingga kami akan laporkan pelakunya ke polisi dahulu,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Klaim Kantongi Identitas Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Chat Firza Husein
Repro/Kompas TV
Firza Husein. 

"Saya kecewa dengan kinerja kepolisian. Sebab sebelumnya penyidik polisi janji tidak akan ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap Firza sampai kondisinya pulih, setelah di BAP perkara dugaan makar," katanya.

Namun nyatanya, kata Dahlia, Jumat dinihari sekira pukul 02.00, penyidik kepolisian memeriksa atau melakukan BAP terhadap Firza soal video chat berbau pornografi tersebut tanpa didampingi pengacara.

"Ini yang bikin saya lebih kecewa lagi atas kinerja polisi, kenapa Firza diperiksa atau di BAP dengan UU ITE Pornografi. BAP itu juga tidak didampingi pengacara," ujarnya.

Sebelumnya pihak Firza Husein pun sudah kecewa.

Baca: Kuasa Hukum Firza Husein Akan Laporkan Penggeledahan di Kediaman Keluarga Kliennya ke Propam Polri

"Karena pertama, klien saya ditangkap atas perkara makar dan dibilang tidak kooperatif," kata Dahlia.

Ia mengatakan pemeriksaan terkait Undang-Undang ITE pornografi kepada Firza tidak seharusnya dilakukan polisi saat ini.

Berita Rekomendasi

Sebab dalam kasus itu, kliennya adalah korban.

Jadi kata Dahlia, polisi mestinya memyelidiki dan memastikan dulu kebenaran foto dan chattingan di video youtube itu.

Apalagi kata dia, kepolisian memiliki alat dan teknologi yang canggih untuk dapat memastikannya.

Sebab, menurut Dahlia, kuat dugaan video chatting mesum itu adalah hasil rekayasa atau editan pihak lain yang ingin memojokkan Firza.

"Jadi karena klien saya adalah korban dalam perkara ini, seharusnya dilindungi dulu haknya. Bukannya dipaksa untuk mengakui atau apa dalam BAP polisi," kata Dahlia.

Penulis: Budi Sam Law Malau


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas