Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba 'Gorila' Terbesar di Indonesia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan pabrik narkoba jenis 'gorila' yang terbesar di Indonesia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Bongkar Pabrik Narkoba 'Gorila' Terbesar di Indonesia
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2017), saat publikasi barang bukti narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan pabrik narkoba jenis 'gorila' yang terbesar di Indonesia.

"Ini kira-kira yang kita dapatkan terbesar di Indonesia," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2017).

Pabrik itu telah berjalan kurang lebih satu tahun.

Bandarnya pun telah meraup keuntungan hingga Rp 9 miliar.

Baca: Pabrik Tembakau Gorila Ternyata Ada di Surabaya, Keuntungannya Sudah Mencapai Rp 9 Miliar

Baca: Ini Efek Nerkoba Baru Blue Safir dan Snow White yang Lebih Nendang dari Tembakau Gorila

Pabrik tempat produksi berada di Surabaya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan selama seminggu setelah pihak kepolisian menangkap beberapa pengedar narkoba.

Pembongkoran bisnis narkoba jenis baru itu berawal dari seorang pengguna tembakau cap Gorila.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, diketahui di mana keberadaan pabrik pembuatan tembakau cap Gorila.

Iriawan mengatakan, awalnya pada Sabtu (21/1/2017) polisi menangkap tersangka berinisial MY di Bekasi Selatan.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti tembakau Gorilla sebanyak 10.520,74 gram.

"Kemudian tim mengembangkan pada Rabu 25 Januari menangkap tersangka FR di Tangerang Selatan dengan barang bukti 2.806 gram tembakau gorila," ujar Iriawan.

Polisi mengembangkan penyidikan, hingga pada Sabtu (28/1/2017) polisi kembali mengamankan RY dan RF di Depok dengan barang bukti 1.5015 gram tembakau.


"Ketiga tersangka ternyata membeli secara online kepada seseorang bernama MY," ujar Iriawan.

Tim melakukan pengembangan dari mana MY memperoleh tembakau gorilla. Dari hasil penyelidikan ternyata diketahui asal barang mengarah ke seseorang di Surabaya.

Pada Rabu (25/1/2017), tim berangkat ke Surabaya, kemudian dilakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya dan keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap tersangka WT dirumahnya Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

"Dari tersangka WT polisi menemukan bahan baku dan peralatan pembuatan tembakau gorilla yang terdiri 450 KG tembakau yang belum diolah, 8 Buah jerigen cairan alcohol dan 5 jerigen berisi cairan glycerol," ucapnya.

Para pelaku menjual tembakau ini dengan harga Rp 400 ribu untuk setiap 3 gram tembakau gorila. Tembakau cap Gorila terihat tidak ada bedanya dengan tembakau lainnya. Tapi, aroma yang dikeluarkan setelah menghisapnya sangat berbeda.

"Ini lebih dari ganja, karena kan kimia. Perbedaannya karena racikan pelaku, sehingga akan berbeda dengan barang lainnya," kata Iriawan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas