Sakit Jantung dan Pembuluh Darah, Firza Husein Minta Tidak Ditahan
Firza ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus makar pada 2 Desember 2016 lalu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
Firza tengah sakit jantung koroner dan mengalami penyempitan pembuluh darah.
Firza yang tengah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Firza, Dahlia Zein mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penohonan.
"Sudah kami ajukan, kami beri kepada Polda, lagi diproses, mohon doanya juga dari teman dan mudah mudahan ditangguhkan karena mengingat kondisi kesehatan," ujar Dahlia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Firza ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus makar pada 2 Desember 2016 lalu.
Firza ditangkap dari rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, (31/1/2017).
Dahlia mengaku belum mengetahui sampai kapan Firza ditahan di Mako Brimob.
Padahal, kesehatan Firza tengah dalam kondisi tidak baik, semenjak dibawa dari kediamannya di Lubang Buaya.
"Waktu pertama ditangkap, Firza itu bilang tolong mampir dulu ke RS karena lagi gak enak badan. Sama dokter hanya dikasih obat biasa tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Mako Brimob," ucap Dahlia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.