Begini Silang Pendapat di FPI DKI Soal Aksi 112
Abuya KH. Abdul Majid mengatakan kalau semua pernyataan Novel Bamu'min tidak mewakili sebagai pengurus maupun anggota FPI DKI
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana aksi yang akan dilakukan pada Sabtu (11/2/2017) akan tetap dilaksanakan oleh organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Walaupun, tidak mendapatkan izin dari aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH. Ahmad Shobri Lubis mengatakan pihaknya akan tetap ikut aksi pada Sabtu (11/2/2017). Sehingga, tidak benar apa yang disampaikan oleh Ketua Tanfidzi DPD FPI DKI Abuya KH. Abdul Majid. "Tidak benar (berita FPI tidak long march), kita tetap aksi (112)," kata Shobri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Ia menjelaskan aksi tersebut dikoordinatori oleh Forum Umat Indonesia (FUI), sehingga FPI yang merupakan bagian dari forum tersebut dan akan tetap ikut aksi 112 di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. "Itu koordinator FUI dan kita bagian dari itu, jadi tetap aksi 11 Februari," ujarnya.
Sementara Ketua Tanfidzi DPD FPI DKI, Abuya KH. Abdul Majid mengatakan kalau semua pernyataan Novel Bamu'min tidak mewakili sebagai pengurus maupun anggota FPI DKI. Menurut dia, FPI tidak akan gelar long march pada Aksi 112.
"FPI tidak mengadakan long march pada Sabtu 11 Februari 2017, hanya mengadakan doa dan zikir di tempat yang akan ditentukan kemudian. Penyelenggara bukan FPI DKI," kata Abdul Majid.
Polisi Larang
Aksi demo besar-besaran yang akan dilaksanakan pada Jumat (11/2) tidak mendapatkan izin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal ini dikarenakan aksi tersebut masuk dalam masa tenang dan menjelang Pemilukada DKI 2017 pada 15 Februari 2017 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) "Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo.
Tidak adanya izin kepolisian, kata dia, lantaran aksi tersebut dikhawatirkan menganggu masyarakat. Apalagi aksi rencananya tak hanya dilakukan pada tanggal 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, yakni 12 Februari.
"Ya itu dari intelijen tidak mengeluarkan, tidak ada surat izin untuk melakukan aksi. Itu ya, itu pertimbangan dari intelijen yang menilai disitu," ucapnya.
Pada hari itu, wilayah Jakarta tengah dimulai masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Rabu 15 Februari 2017. Polisi tak ingin aksi tersebut nantinya justru memicu kericuhan yang dapat menganggu jalannya Pilkada DKI.
"Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," kata dia.
Surat pemberitahuan itu telah dilayangkan oleh FUI pada Kamis 2 Februari 2017. Aksi 112 rencananya akan diikuti oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat."Mereka kan akan long march dari Monas sampai ke HI," ungkapnya. (Bintang Pradewo)