Nama Tak Tercantum Dalam DPT, Warga Tetap Boleh Mencoblos Asal Bawa E-KTP atau Suket
Warga DKI yang tidak mendapat formulir A6 tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya saat berlangsungnya pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD Jakarta Selatan, Muhammad Ikbal, mengatakan warga DKI Jakarta yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan formulir A6 oleh petugas.
Formulir itu berguna untuk menunjukan bahwa warga tersebut memang mempunyai hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ikbal mengatakan, warga DKI yang tidak mendapat formulir A6 tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya saat berlangsungnya pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
"Dengan catatan yang bersangkutan membawa e-KTP atau Suket (surat keterangan) yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP," ujar Ikbal di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Ikbal menambahkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT nantinya saat hari pencoblosan menyerahkan e-KTP atau Suket kepada petugas TPS. Namun mereka harus menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat tinggal masing-masing. Setelah itu, petugas TPS akan mengecek kebenaran e-KTP atau Suket tersebut.
Jika data dirinya benar, pemilih baru dapat mencoblos di TPS tersebut.
"Kalau pemilih kategori ini tidak bisa mencoblos di TPS lain. Harus sesuai alamatnya," kata dia.
Tak hanya itu, pemilih yang menggunakan e-KTP atau Suket juga diwajubkan mengisi surat pernyataan sebelum menggunakan hak pilihnya. Surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa data di e-KTP dan Suket pemilih sesuai dengan data diri aslinya.
Jika terbukti berbohong, pemilih tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
"Untuk kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir atau pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dan memilihnya harus sesuai dengan alamat di KTP-nya," kata Ikbal.
Penulis: Akhdi Martin Pratama