Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Tak Tercantum Dalam DPT, Warga Tetap Boleh Mencoblos Asal Bawa E-KTP atau Suket

Warga DKI yang tidak mendapat formulir A6 tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya saat berlangsungnya pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nama Tak Tercantum Dalam DPT, Warga Tetap Boleh Mencoblos Asal Bawa E-KTP atau Suket
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 yang di tempel di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017) . KPUD DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu sebanyak 6.983.692 orang pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD Jakarta Selatan, Muhammad Ikbal, mengatakan warga DKI Jakarta yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan formulir A6 oleh petugas.

Formulir itu berguna untuk menunjukan bahwa warga tersebut memang mempunyai hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ikbal mengatakan, warga DKI yang tidak mendapat formulir A6 tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya saat berlangsungnya pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

"Dengan catatan yang bersangkutan membawa e-KTP atau Suket (surat keterangan) yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP," ujar Ikbal di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Ikbal menambahkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT nantinya saat hari pencoblosan menyerahkan e-KTP atau Suket kepada petugas TPS. Namun mereka harus menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat tinggal masing-masing. Setelah itu, petugas TPS akan mengecek kebenaran e-KTP atau Suket tersebut.

Jika data dirinya benar, pemilih baru dapat mencoblos di TPS tersebut.

"Kalau pemilih kategori ini tidak bisa mencoblos di TPS lain. Harus sesuai alamatnya," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, pemilih yang menggunakan e-KTP atau Suket juga diwajubkan mengisi surat pernyataan sebelum menggunakan hak pilihnya. Surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa data di e-KTP dan Suket pemilih sesuai dengan data diri aslinya.

Jika terbukti berbohong, pemilih tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

"Untuk kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir atau pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dan memilihnya harus sesuai dengan alamat di KTP-nya," kata Ikbal.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas