Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara GNPF: Aksi 11 Februari Tidak Ada Kaitannya Dengan Pilkada

"Sesuatu yang tidak melanggar hukum tidak boleh dilarang, tapi sesuatu yang dilarang itu tidak boleh dilakukan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara GNPF: Aksi 11 Februari Tidak Ada Kaitannya Dengan Pilkada
Wartakota/ Rangga Baskoro
Kapitra Ampera (tengah), tim advokasi GNPF MUI, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017). 

Laporan Wartawan Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi 11 Februari 2017 bukanlah demo.

Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera, mengatakan aksi 11 Februari adalah ibadah.

"Kita ini bukan politisi atau parpol yang mau demo. Kita tidak pernah mau demo,"

"Kita ini, mau beribadah, mau silaturahim, gerak jalan," ujar Kapitra usai menemui Menkopolhukam Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Baca: Aksi 11 Februari, Fadli Zon: Tidak Masalah Jika Berdzikir dan Jalan Sehat

Menurutnya demo adalah aksi untuk memprotes sesuatu, sementara aksi, Sabtu (11/2/2017) tidak menyampaikan protes apapun.

Sehingga tidak layak aksi pada hari Sabtu ini disebut sebagai demo.

Ia juga meyakini aksi yang akan diikuti umat Islam dalam jumlah besar itu, bukan lah sebuah pelanggaran hukum.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga tidak seharusnya dilarang aparat keamanan.

Baca: Aksi 11 Februari, Kapolda Metro: Rizieq Sepakat Tidak Turun ke Jalan

"Sesuatu yang tidak melanggar hukum tidak boleh dilarang, tapi sesuatu yang dilarang itu tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Terpenting menurutnya aksi tersebut tidak berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Oh tidak (terkait). Pilkada itu hak konstitusi masyarakat, dan ada masa tenang, masa untuk kontemplasi masyarakat dalam menimbang-nimbang siapa yang harus dipilih," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas