IAP DKI Jakarta Dorong Sertifikasi untuk Kualitas Produk Tata Ruang di Jabodetabekpunjur
Sertifikasi perencana kali ini pun didesain untuk lebih memudahkan para perencana kota yang ingin memperoleh sertifikat keahlian
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Provinsi Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta telah berhasil menyelenggarakan kegiatan pada hari Kamis, 9 Februari 2017 di Hotel Gren Alia Menteng.
Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh sekitar 30 profesional perencana kota dan wilayah, yang bekerja di kawasan Jabodetabekpunjur.
Mulai dari mereka yang berprofesi sebagai dosen, peneliti, konsultan, pegawai BUMN (Perum Perumnas), maupun pegawai negeri sipil di instansi Pemerintah.
Bahkan sepertiga dari peserta adalah para dosen dan peneliti dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor, seperti Dr. Iskandar Lubis, Dr. Andrea Emma Pravitasari, Dr. Bahruni, Dr. Mujio, dsb.
Dalam kegiatan sertifikasi tersebut, peserta diberikan materi mengenai Norma, Standar,Pedoman, dan Kriteria (NSPK) perencanaan wilayah dan kota.
Apalagi dewasa ini perkembangan kota Jakarta tidak lepas dari kota-kota penyangga yang berada di sekitar Jakarta.
Berdasarkan pengamatan dari IAP DKI, laju urbanisasi di Jakarta dewasa ini tumbuh lebih lambat dibanding laju urbanisasi penduduk ke kota-kota penyangga Jakarta, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi.
Namun demikian, pusat bisnis masih teraglomerasi di Jakarta.
Hal ini kemudian meningkatkan persoalan tata ruang di kawasan Jabodetabekpunjur, seperti ketidakselarasan tata ruang antar daerah, perubahan dalam pola kegiatan ekonomi daerah dan tatanan sosial, serta penurunan kualitas lingkungan seperti sampah, kemacetan, pencemaran udara, minimnya ruang terbuka hijau (RTH), krisis air bersih, dan banjir.
Lebih lanjut menurut Dhani, kemudian diharapkan produk tata ruang di kawasan Jabodetabekpunjur dapat semakin berkualitas dan terintegrasi.
Selain itu, sertifikasi perencana kali ini pun didesain untuk lebih memudahkan para perencana kota yang ingin memperoleh sertifikat keahlian, dengan penerbitan sertifikat paling lama 10 hari kerja.
Hal ini dilakukan oleh IAP untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh perencana ruang yang berminat memperoleh sertifikat keahlian tata ruang.