Polisi Yakin Ada Kerugian Negara dalam Penggunaan Dana Bansos Pramuka DKI
Diyakini ada kerugian negara dalam penggunaan dana bantuan sosial Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diyakini ada kerugian negara dalam penggunaan dana bantuan sosial Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli menyatakan, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan kerugian negara.
"Saya yakin ada lah. Cuma dokumennya itukan bagian dari dokumen penyidikan yang bisa dibuka di pengadilan," ujar Boy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Boy menuturkan, penyidik pada Rabu (8/2/2017) sudah melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mencari besaran kerugian negara tersebut. Bareskrim tetap membutuhkan audit kerugian negara dana tersebut dari BPK.
"Hasil gelar perkara itu juga untuk melihat sejauh mana alat bukti keterangan ahli berkaitan dengan adanya unsur kerugian negara. Makanya di situ ada ahli dari BPK," ucap Boy.
Kepolisian telah menaikan status perkaranya menjadi penyidikan. Tapi, polisi belum menetapkan tersangka perihal kasus tersebut.
Polisi sudah memeriksa Sylviana Murni yang menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Penyelidikan perkara bansos itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta, adanya Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.