Bareskrim Geledah Sebuah Rumah di Depok Usut Kasus Pencucian Uang Sumbangan Aksi 411 dan 212
"Penggeledahan dilakukan dini hari tadi, ada sejumlah barang bukti berupa dokumen yang ingin dicari penyidik,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyalahgunaan dana yayasan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto membenarkan adanya penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Adnin di Metro Duta Raya Blok CC 1 no 6, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Penggeledahan dilakukan dini hari tadi, ada sejumlah barang bukti berupa dokumen yang ingin dicari penyidik," ucap Rikwanto, Sabtu (11/2/2017).
Rikwanto memaparkan penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan GNPF meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua, pimpinan Adnin guna menampung sumbangan.
Dugaan itu makin diperkuat dengan kediaman Adnin yang dijadikan sebagai alamat dari Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan Adnin dan Ketua TNGF MUI, Bachtiar Nasir di Bareskrim pada Jumat (10/2/2017) kemarin," ucap Rikwanto.
Berlanjut pada 13 Februari 2017 nanti, penyidik akan kembali memeriksa Bachtiar Nasir masih dalam pengusutan perkara yang sama.