Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Universitas Mataram: Pidato Ahok Sudah Keluar Konteks

"Ini out of konteks, keluar fokus. Kesan saya sebagai ahli, topiknya kepada kampanye, seolah-olah nggak yakin akan dipilih."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahli Bahasa Universitas Mataram: Pidato Ahok Sudah Keluar Konteks
POOL/MI/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni merupakan saksi ahli kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperiksa dalam persidangan ke-10 perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Mahyuni menyebut bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 sudah berpindah topik dari tujuan semula kedatangannya ke sana.

"Maaf kalau lupa-lupa ingat, yang saya ketahui (Ahok ke Kepulauan Seribu) sedang kunjungan kerja, tentang masalah ikan," ujar Mahyuni di hadapan majelis hakim.

Menurut Mahyuni, dalam kesempatan itu Ahok terkesan sedang berkampanye karena tiba-tiba berbicara soal memilih gubernur DKI dengan Surat Al Maidah Ayat 51.

"Ini out of konteks, keluar fokus. Kesan saya sebagai ahli, topiknya kepada kampanye, seolah-olah nggak yakin akan dipilih. Ini sangat berkaitan dengan siapa dia berbicara. Kalau masyarakat biasa-biasa saja buat apa. Tapi ini ada kaitannya," bilang Mahyuni.

Oleh karena itu, Mahyuni menyayangkan pernyataan Ahok saat di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Ahok tak perlu berbicara sampai mengarah ke sana karena tujuan dia datang ke Kepulauan Seribu sendiri adalah kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Tidak usah terkait dengan yang lain. Kan tentang pemeliharaan ikan, produksi ikan," kata Mahyuni.

Sidang kali ini diagendakan mendengar keterangan empat saksi ahli. Mereka antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli Bahasa Indonesia Mahyuni, serta dua ahli hukum pidana, yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. 

Penulis: Gopis Simatupang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas