Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kesulitan Bawaslu Atasi Kampanye yang Kian Gencar di Medsos Saat Masa Tenang

Untuk menindak para pelaku, menurut Nasrullah, dibutuhkan bantuan dari lembaga penegak hukum lain yang memiliki jangkauan atau kewenangan hukum lebih.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kesulitan Bawaslu Atasi Kampanye yang Kian Gencar di Medsos Saat Masa Tenang
BRAFTON
Ilustrasi beragam medsos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tenang Pilkada DKI Jakarta, aktivitas kampanye seperti penyampaian visi dan misi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masih banyak ditemukan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) di media sosial seperti twitter, facebook, instagram dan lainnya.

Namun seperti tidak berdaya, Bawaslu tidak dapat menindak para pelanggar tersebut.

"Yang bisa dijangkau Bawaslu adalah yang sudah didaftarkan akunnya ke KPU, baik dari paslon dan timnya. Nah, kebetulan (dari akun-akun tersebut) tidak ada yang melanggar karena semua baik-baik saja," ujar Nasrullah Komisioner Bawaslu RI kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Baca: Pangdam Jaya: Jakarta Aman, yang Panas Itu Hanya di Medsos

Baca: KPU DKI Minta Akun Medsos Resmi Pasangan Calon Ditutup Sebelum Masa Tenang

Sementara, sambung Nasrullah, kebanyakan dari akun-akun yang tidak terdaftar itulah yang melakukan pelanggaran pemilu dan mayoritas merupakan simpatisan yang menyerang satu sama lain.

Untuk menindak para pelaku, menurut Nasrullah, dibutuhkan bantuan dari lembaga penegak hukum lain yang memiliki jangkauan atau kewenangan hukum lebih besar dari Bawaslu, seperti Kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Jika bantuan penegak hukum itu bisa dijalankan dengan baik, maka pidana yang dibebankan pada para pelaku akan lebih berat dibandingkan ancaman pidana yang diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan hukuman pidana mulai dari 15 hingga 30 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.

"Kerangka kami adalah memastikan penegakan hukum sesuai UU No. 10 Tahun 2016, sedangkan penegak hukum bisa menggunakan UU ITE hingga KUHP," tutupnya.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas