Ahok yang Sarankan Mantan Kadis Pajak Gugat Sumarsono ke PTUN
Ahok memberikan saran seperti itu ketika Agus mengadu. Agus tidak terima dicopot Sumarsono karena tidak melewati teguran.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Ia tembuskan surat tersebut ke Sumarsnono pada 18 Januari 2017 lalu. Di hari yang sama ia juga melaporkan ke KASN.
"Saya juga sudah kirim WhatsApp (aplikasi pesan) ke pak Plt. Saya bilang dengan menyesal kami lakukan upaya hukum. Saya jawab terimakasih atas toleransi kebebasan berpendapat," katanya.
Kemudian, lanjut Agus, pesan itu dibalas oleh Sumarsono. Ia bilang silakan melakukan upaya hukum. Namun, Sumarsono mengatakan agar Agus lebih cermat lagi. Jangan sampai laporan itu justru berbalik kepada dirinya sendiri.
"Saya jawab akan saya hadapi terhadap diri saya. Yang saya pahami, sebelum ada sanksi apapun saya tidak boleh ada akibat yang saya terima. Seharusnya jika ada masalah saya ditegur, tapi pencopotan ini tidak ada pemeriksaan sama sekali," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sumarsono, mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah siap mengahadapi gugatan. Pasalnya yang telah dilakukannya sesuai dengan prosedur.
"Pemprov DKI siap menghadapi dan melayani gugatan tersebut. Kami hargai itu karena memang hak dia," katanya.
Sumarsono mengakui, bahwa sebelumnya Agus telah meminta izin untuk melakukan gugatan tersebut. Namun, Sumarsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan nantinya justru menjadi bumerang kepada Agus.
"Saya bilang silakan saja menggugat. Tapi nanti menjadi bumerang, terbuka borokmu. Data kami sudah lengkap. Kasusnya terkait menggunakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.