Ahok yang Sarankan Mantan Kadis Pajak Gugat Sumarsono ke PTUN
Ahok memberikan saran seperti itu ketika Agus mengadu. Agus tidak terima dicopot Sumarsono karena tidak melewati teguran.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dirinya pernah memberikan saran kepada Agus yang kini menjadi staf Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), untuk menggugat Sumarsono ke PTUN.
"Aku sih suruh dia (Agus) gugat (Sumarsono ke PTUN)," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017) malam.
Agus kemudian menggugat ke Sumarsono ke PUTN pada Jumat, pekan lalu.
Ahok memberikan saran seperti itu ketika Agus mengadu. Agus tidak terima dicopot Sumarsono karena sebelumnya tidak melewati teguran.
"Ya dong supaya tahu kebenaran. Wajar orang mau gugat kan?" kata Ahok.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan Agus tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Agus mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena tindakan sewenang-wenang yang diterimanya dari Pemprov DKI Jakarta.
"Jabatan saya dicopot begitu saja. Tidak ada alasan apa pun yang saya terima. Saya tidak dipanggil dahulu atau diperiksa. Apa kesalahan saya? Ini perbuatan sewenang-wenang," kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/2/2017).
Apalagi pencopotan jabatannya tersebut dilakukan oleh Plt Gubernur. Menurut Agus, Plt Gubernur tidak berwenang untuk melakukan pemberhentian jabatan.
"Isinya (gugatan) laporan ada perbuatan sewenang-wenang dari Plt Gubernur dari pemberhentian jabatan yang tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sesuai dengan UU 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Plt dalam aspek kepegawaian tidak berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian," kata Agus.
Lapor BKD dan Plt Gubernur
Agus mengaku sudah melaporkan ketidakpuasan atas pencopotan dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui surat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.