Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Eks Kadis yang Mem-PTUN-kan Sumarsono, Kepala BKD: Akan Dibuka di Pengadilan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, mereka akan membuka bukti di pengadilan, nantinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Catatan Eks Kadis yang Mem-PTUN-kan Sumarsono, Kepala BKD: Akan Dibuka di Pengadilan
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono berbicara dalam acara silaturahmi Plt Gubernur DKI Jakarta dengan para awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah), Agus Bambang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan keuangan berupa penggunaan uang Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Pembinaan Rohani (Binroh) Islam DPP DKI, sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, mereka akan membuka bukti di pengadilan, nantinya.

"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kami buka di pengadilan. Dia (Agus Bambang) menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK-nya (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Suradika, di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin(13/2/2017).

Menurut Suradika, beberapa barang bukti yang diterimanya dari laporan masyarakat maupun dari berbagai sumber lainnya.

Pihaknya pun telah menyiapkan bukti-bukti tersebut.

"Sebagai kepala dinas, dia memerintahkan untuk mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan dan sekarang belum dipertanggungjawabkan. Ini bukan korupsi ya, sampai sekarang uang yang tidak bisa pertangungjawabkan kira-kira Rp 2 sekian miliar," kata Suradika.

Suradika juga menyebutkan bahwa pencopotan Agus merupakan kompromi antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Berita Rekomendasi

Di mana Sumarsono menyusun, Ahok memberi catatan.

"Pemprov DKI ladeni saja, apa yang dia gugat. Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media, saya kasih nanti datanya. Berapa uang yang digunakan," katanya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ahok menegaskan bahwa dirinya juga meminta kepada Agus agar lakukan gugatan.

"Aku sih suruh dia gugat. Ya dong supaya tahu kebenaran. Wajar kan orang mau gugat kan," tegas Ahok di Balai Kota.

Sedangkan, Agus mengaku bahwa dirinya dizalimi dengan berbagai sangkaan kepada dirinya.

Menurut Agus, jika memang terdapat beberapa sangkaan, mengapa dirinya tidak diperiksa dahulu.

"Silakan berproses masing-masing. PTUN masalah administrasi negara. Kalau saya korupsi silakan diproses secara pidana. Kalau saya ada utang piutang silakan diproses secara perdata. Ini belum diproses tapi sudah dihukum. Berarti saya dizalimi. Logikanya sederhana, Ahok sudah terdakwa saja belum diberhentikan?" kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, Senin (13/2/2017).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas