Pantang Ganggu Masa, Ahok Resmikan 112 RPTRA di Balai Kota
Mulanya, Ahok ingin meresmikan di lokasi. Namun, ia tak ingin memancing polemik di masa tenang Pilkada DKI Jakarta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani 112 prasasti peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Ahok sapaanya mengatakan, mulanya ingin meresmikan di lokasi. Namun, ia tak ingin memancing polemik di masa tenang Pilkada DKI Jakarta.
"Karena suasananya pilkada, jadi enggak usahlah. Lebih baik di sini," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan terus membangun RPTRA di Jakarta dengan fasilitas yang lengkap, hingga mencapai jumlah ideal.
"RPTRA dengan standart internasional akan terus dibangun setiap tahunnya. Targetnya satu RW satu RPTRA," katanya.
Dirinya menilai, pentingnya keberadaan RPTRA sebagai tempat yang memadukan kegiatan dan aktifitas warga dalam rangka pemenuhan hak anak.
"Paling sedikit ada sekitar 135 orang setiap harinya yang datang ke RPTRA mulai dari bayi hingga lansia. RPTRA selain dilengkapi perpustakaan dan lapangan olahraga juga ada posko pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan," katanya.
Seluruh RPTRA yang diresmikan dibangun menggunakan anggaran Dinas Perumahan dan Gedung Pemda tahun anggaran 2016.
RPTRA tersebar di lima wilayah kota dengan rincian 15 RPTRA di Jakarta Pusat, 28 RPTRA di Jakarta Utara, 23 RPTRA di Jakarta Barat, 22 RPTRA di Jakarta Selatan, dan 26 RPTRA di Jakarta Timur.
Kehadiran RPTRA yang baru diresmikan ini merupakan penambahan dari 70 RPTRA yang sudah diresmikan sebelumnya (58 diantaranya CSR, 1 kewajiban pengembang, dan 11 dari APBD 2016).
Rencananya akan dilanjutkan dengan penambahan lagi di dua lokasi RPTRA yang sudah dibangun melalui CSR (Baung dan Kalijodo) serta beberapa lokasi lainnya yang sedang proses pembangunan oleh CSR.
Penyediaan RPTRA ini sejalan dengan program pemerintah dalam rangka mengkampanyekan program Keluarga Berencana.
RPTRA merupakan perwujudan implementasi 10 program pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang terintegrasi dengan program Kota Layak Anak (KLA).(*)