Pemilih Tambahan Tak Bisa Gunakan Hak Suara, Bawaslu DKI: Ini Terkait Persyaratan yang Dibutuhkan
"Di tempat itu para pemilih umumnya pekerja ojek online. KK-nya enggak bisa dibawa karena ditahan perusahaan ojek online,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan permasalahan yang dialami para pemilih tambahan.
Mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya sehingga tak bisa mencoblos dalam Pilkada 2017 yang berlangsung, Rabu (15/2/2017).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan hal tersebut terkait dengan persyaratan yang dibutuhkan para pemilih tambahan.
Baca: Tiga Hal Harus Diperhatikan Anies-Sandi Untuk Lawan Ahok-Djarot Dalam Putaran Kedua Pilkada DKI
Seperti diketahui, Pilkada DKI sempat diwarnai aksi protes di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tetap tak bisa mencoblos.
Mereka hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) maupun e-KTP.
"Yang belum terdaftar, ada yang bawa fotokopian KK dan e-KTP. Tapi ada juga enggak bawa KK (asli). Itu terjadi di Rusun Pinus Elok, Jakarta Timur," ujar Mimah saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).
Baca: Sekjen PAN: Datang Tampak Muka Pulang Tampak Punggung, Kita Pamit Baik-baik
"Di tempat itu para pemilih umumnya pekerja ojek online. KK-nya enggak bisa dibawa karena ditahan perusahaan ojek online. Ini problem yang ditemukan di lapangan," lanjutnya.
Lantaran tidak memenuhi persyaratan itu, aksi protes pun muncul atas rasa kekecewaan para warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca: Roy Suryo: Kami Sekarang Diibaratkan Sebagai Gadis Cantik yang Menunggu Dipinang
Bawaslu akan menindaklanjuti temuan dan laporan yang diterimanya.
"Banyak protes dari masyarakat. Ini ditindaklanjuti kami," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.