Temuan Bawaslu DKI: 150 Orang Tak Dapat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakartamenemukan banyak temuan masalah di lapangan saat pemungutan suara di Pilkada 2017, Rabu (15/2/2017) kemarin
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakartamenemukan banyak temuan masalah di lapangan saat pemungutan suara di Pilkada 2017, Rabu (15/2/2017) kemarin.
Bawaslu menyatakan ada sekitar 150 orang dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca: PDI Perjuangan Beberkan Sejumlah Pelanggaran Pelaksanaan Pilgub DKI
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengungkapkan warga yang tidak dapat menggunakan hak suara tersebut pada umumnya berasal dari daftar pemilih tambahan, khususnya yang tinggal di rusun dan apartemen.
"Jelas ini berkaitan dengan problem pendataan pemilih di awal. Mereka tidak masuk DPT pada awalnya tidak hadir. Namun mereka tidak melapor ke penyelenggara. Ada juga yang lapor dan belum diberi coklid (pencocokan dan validasi). Ini bisa terjadi karena tidak terdaftar di DPT atau tidak ditemukan (datanya)," jelas Mimah saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/2/2017).
Meski begitu banyak temuan di lapangan yang diwarnai aksi protes di beberapa TPS, ia mengatakan sampai saat ini Bawaslu DKI baru menerima satu laporan dari masyarakat.
"Lokasinya di TPS 49 Kelapa Gading. Kalau temuan di lapangan, seperti ada pemilih yang tidak terdaftar. Juga kekurangan surat suara, dan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya," paparnya.