Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Manajemen Go Jek Terkait Pengemudi Laporkan Direksinya ke Polisi

Manajemen PT Go Jek memberikan tanggapan mengenai adanya laporan polisi yang dibuat pengemudinya, Rosikin atas dugaan penggelapan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Tanggapan Manajemen Go Jek Terkait Pengemudi Laporkan Direksinya ke Polisi
Kompas.com
kantor go jek 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Go Jek Indonesia memberikan tanggapan mengenai adanya laporan polisi yang dibuat pengemudinya, Rosikin atas dugaan penggelapan.

Manajemen PT Go Jek menjelaskan memiliki standar operasional untuk pengemudinya.

Bila kinerjanya dianggap tidak baik, manajemen akan melakukan suspend atau dilarang menarik, seperti halnya Rosikin.

"Go Jek telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," ucap Manajemen PT Go Jek dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/2/2017).

Manajemen menerangkan, bila mitra driver ter-suspend atau diputus kemitraannya, berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan.

Baca: Pengemudi Polisikan Direksi Go-Jek Karena Tak Bisa Ambil Deposit Rp 4,1 Juta

Berita Rekomendasi

"Go Jek melakukan suspend kepada oknum yang melakukan kecurangan demi melindungi ratusan ribu mitra driver kami yang jujur," lanjut keterangan tersebut.

Manajemen ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya.

"Ini juga kami lakukan untuk melindungi para konsumen setia kami," tutur pihak manajemen PT Go Jek.

Karenanya kebijakan perusahaan akan selalu dilandasi pada misi untuk mensejahterakan kehidupan para mitra Go Jek.

Sebelumnya, Rosikin, pengemudi Go-Jek melaporkan Direksi Keuangan PT Go-Jek, Kevin Bryan Aluwi atas perkara penggelapan dalam jabatan.

Rosikin didampingi Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Oky Wiratama.

Rosikin diduga jadi korban penggelapan dalam jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas