Ini Tanggapan Manajemen Go Jek Terkait Pengemudi Laporkan Direksinya ke Polisi
Manajemen PT Go Jek memberikan tanggapan mengenai adanya laporan polisi yang dibuat pengemudinya, Rosikin atas dugaan penggelapan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Rosikin mengaku di-suspend atau tak bisa menarik, serta tak bisa mengambil uang hasil tarikan sekitar Rp 4,1 juta.
"Tidak bisa mengambil apa yang menjadi haknya," ujar Oky di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Sudah ada usaha untuk mediasi.
Tapi, ucap Oky, pihak manajamen Go Jek tidak merespon hal itu.
LBH sempat mengundang pihak manajemen ke kantor LBH.
"Tapi setelah ditunggu beberapa bulan, tidak pernah ada respon yang baik. Karena itu, hari ini kami melaporkan terkait dugaan tindakan penggelapan," ujar Oky.
Sementara Rosikin mengaku ada beberapa pengendara yang senasib dengannya.
Sempat ada mediasi berbentuk perjanjian antara pengendara dengan Bos Go Jek Nadiem Makarim.
"4 Oktober (2016) kami buat perjanjian juga dengan Pak Nadiem di Polda sini. Pak Nadiem berjanji merapikan sistem yang ada. Sampai sekarang tidak ada sistem yang dirapihkan," ujar Rosikin.
Rosikin telah di-suspend sejak 23 Januari 2017 lalu.
Setelah itu, deposit sebesar Rp4,1 juta tetap tak bisa diambil.
Karena itu, dia melaporkan Direksi Keuangan Go Jek untuk menuntut haknya.
Laporan Polisi tertanda dengan nomor: LP/843/11/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pelapor atas nama Rosikin dengan terlapor Kevin Bryan Aluwi selaku Direksi Keuangan PT Go-Jek Jakarta.
Dua saksinya, yakni Bram Andrianto dan Sunari.