Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Bingung Berhentikan Sementara Ahok Karena Dua Pasal Alternatif

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan memberhentikan sementara Ahok menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Bingung Berhentikan Sementara Ahok Karena Dua Pasal Alternatif
Repro/Kompas TV
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Djohermansyah Djohan menilai bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum yakin untuk menyatakan Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 Sehingga, kata Djohan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan memberhentikan sementara Ahok menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 “Nah yang mau dipakai yang mana, itu yang Mendagri bingung. Karena dakwaannya kok dua. Nah makanya Mendagri kan mau nunggu penuntutan, nah itu yang kita bilang ada peristiwa hukum baru,” tutur Djohan di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Di dalam persidangan, Basuki atau Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif atas kasus dugaan penistaan agama, yaitu Pasal 156 a Huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

 Namun menurut Djohan, seharusnya Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah didakwa atas dugaan kasus penistaan agama.

“Kalau menurut saya, memang norma yang tadi paling singkat kan sudah terpenuhi, 5 tahun, kemudian dakwaan sudah terpenuhi dengan Pasal 156 ancaman lima tahun, sebetulnya sudah bisa diberhentikan sementara,” ujar Djohan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas