Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Pabrik di Depok Bekerja 22 Jam Sehari dan Tak Dihitung Lembur

Sejumlah buruh perempuan PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, mengeluhkan jam kerja

Editor: Sanusi
zoom-in Buruh Pabrik di Depok Bekerja 22 Jam Sehari dan Tak Dihitung Lembur
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi: TOLAK UPAH MURAH - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, 

Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah buruh perempuan PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, mengeluhkan jam kerja yang tak manusiawi.

Sekitar tiga ratusan buruh di pabrik garmen itu di kerap diminta bekerja nyaris seharian, atau sekitar 22 jam, tanpa dihitung lembur sama sekali. Sehingga, upah mereka tetap dan tak bertambah meski bekerja hampir seharian.

Baca: Dapat Dukungan Lulung, Ini Kata Sandiaga

Jika tak mau, maka sanksi pemecatan tanpa pembayaran gaji, apalagi pesangon, akan mereka terima.

Karena hal ini, beberapa suami dari para pekerja atau buruh perempuan di pabrik garmen itu akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok atau Kementerian Tenaga Kerja, Senin (20/2/2017) besok.

RS (26), suami salah satu buruh perempuan di pabrik garmen itu menuturkan, istrinya sudah bekerja selama sekitar tiga tahun atau sejak 2014 lalu.

Berita Rekomendasi

"Istri saya sempat diberhentikan bekerja pertengahan 2016 karena sering tidak masuk karena sakit. Sebab, istri sedang hamil anak kedua dan kerjanya tidak manusiawi. Saat usia kandungan istri enam bulan, istri saya diberhentikan," kata RS, yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik di Sukamaju, Cilodong, Depok, kepada Warta Kota, Minggu (19/2/2017).

Menurut RS, setelah istrinya melahirkan anak pertama pada Oktober 2016, sang istri bekerja kembali di pabrik garmen itu.

"Sistemnya kontrak enam bulan dan perpanjang setelah masa kontrak habis. Sebelumnya, sistem kontraknya setahun," jelas ayah dua anak itu.

Ia mengatakan, hari kerja istrinya di pabrik garmen itu adalah Senin sampai Jumat. Sementara, jam kerjanya, kata RS, dimulai pada pukul 07.00 dan pulang paling cepat atau selesai bekerja pada pukul 20.00.

Namun, menurut RS, sangat sering istrinya dan 300-an buruh pabrik di sana, baru boleh pulang pukul 24.00 atau tengah malam, dan bahkan pada pukul 05.30 esok harinya.

"Selama bekerja di pabrik itu, paling cepat istri saya pulang atau selesai bekerja jam 8 malam atau jam 20.00. Yang paling sering, dia bekerja sampai jam 12 malam, dan bahkan sampai jam setengah enam subuh atau 5.30 pagi, semua buruh baru boleh pulang," ungkap RS.

Biasanya, lanjut RS, jam kerja dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 05.30 esok harinya, diterapkan perusahaan garmen tersebut pada hari Jumat. Sebab, Sabtu adalah hari libur para buruh, sehingga mereka baru boleh pulang, di pagi hari.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas