Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Pabrik di Depok Bekerja 22 Jam Sehari dan Tak Dihitung Lembur

Sejumlah buruh perempuan PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, mengeluhkan jam kerja

Editor: Sanusi
zoom-in Buruh Pabrik di Depok Bekerja 22 Jam Sehari dan Tak Dihitung Lembur
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi: TOLAK UPAH MURAH - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, 

"Beberapa kali juga, hari Minggu, istri saya dan semua buruh diminta masuk. Kalau enggak, ya kena marah dan bisa diberhentikan," cetus RS.

Menurutnya, meski mengikuti aturan tak manusiawi pihak pabrik garmen, upah atau gaji istrinya selalu tetap, yakni sebesar Rp 2.750.000 per bulan. Besaran ini jauh dari Upah Minimum Regional (UMP) Kota Depok 2017, yang ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta.

"Berarti, kerja dari pagi ketemu pagi atau sampai tengah malam itu, tidak ada uang lembur sama sekali. Ini benar-benar tak manusiawi," ucap RS.

Karena hal inilah, tambah RS, pihaknya akan melaporkan pabrik garmen itu ke pihak terkait, mulai dari Disnaker Depok atau Kementerian Tenaga Kerja, besok.

"Ada kenalan yang akan mendampingi kami melapor sesuai prosedur," jelasnya.

Menurut RS, keputusan untuk melaporkan pabrik garmen yang menerapkan jam kerja dan upah tak manusiawi itu, karena ada sekitar ratusan buruh perempuan yang tertekan bekerja di sana.

"Saya sudah minta istri saya agar berhenti bekerja saja dari sana. Tapi, kebutuhan ekonomi kami memang cukup membutuhkan pendapatan dari istri. Jadi untuk berhenti, istri saya masih pikir-pikir lagi," papar RS, yang bekerja di salah satu tempat makan di Senayan, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Apalagi, lanjut RS, dua anaknya masih kecil-kecil, yakni berusia 5 tahun dan 1 tahun. Selain itu, anaknya yang paling besar akan masuk sekolah tahun ini dan membutuhkan biaya.

"Akhirnya kami berencana melaporkan perusahaan garmen itu ke pihak terkait, dengan harapan penerapan jam kerja di sana lebih manusiawi dan ada upah untuk buruh yang bekerja melebihi jam kerja biasa atau uang lembur," papar RS.

Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, belum dapat dikonfirmasi W, atas hal ini. Kepala Disnaker Depok Diah Sadiah belum berhasil dihubungi.

Sementara, pihak PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, diketahui tutup dan libur pada Minggu (19/2/2017).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas