Pengguna Hak Pilih Turun, Peringatan Keras Bagi Penyelenggara Pemilu
Turunnya partisipasi pengguna hak pilih saat pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di dua TPS menjadi tamparan keras bagi KPU DKI.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta tejadi di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan TPS 01, Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.
Di kedua TPS tersebut partisipasi pemilih turun. Di TPS 29 Kalibata, pengguna hak pilih sebelumnya 456 suara turun menjadi 412 suara (turun 44 suara). Sementara di TPS 01 turun lebih rendah lagi dari dari 445 suara menjadi hanya 257 suara (turun 188 suara).
"Turunnya partisipasi ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu," ungkap Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Menurut dia, untuk mewujudkan penyelenggaraan yang berintegritas tidak hanya bekerja secara mandiri tetapi juga teliti dan tegas terhadap aturan dan pengaruh dari siapa pun.
"Jika ada satu saja pelanggaran terhadap hak pilih, maka hukumannya tidak hanya berat secara individu tetapi juga mengakibatkan banyak pihak menjadi korban," ia menegaskan.
Masykurudin berujar, pelanggaran yang mengakibatkan pemungutan suara ulang berdampak langsung kepada tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Dikatakannya, saat ini tantangan paling berat ada di depan mata utamanya bagi penyelenggara Pemilu pada Pilkada DKI Jakarta di putaran kedua.
"Saat KPU dan Bawaslu memberikan pemahaman kuat kepada KPPS dan Pengawas TPS terhadap jaminan dan kerahasiaan hak pilih seseorang serta mempunyai keberanian terhadap setiap pengaruh sekitar," ia menambahkan.