Wakil Ketua DPRD Jakarta Jelaskan 3 Alasan Boikot Rapat dengan Pemprov DKI
Sani mengatakan ada tiga alasan mengapa empat fraksi DPRD akan menolak melakukan rapat bersama eksekutif.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Empat fraksi tersebut diantaranya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menolak Ahok, sapaan Basuki, kembali menjabat orang nomor satu di DKI karena berstatus terdakwa.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani mengatakan ada tiga alasan mengapa empat fraksi DPRD akan menolak melakukan rapat bersama eksekutif.
"Ini kan ada tiga alasan kenapa DPRD menunda sampai ada kejelasan status dari Pak Basuki atau Ahok sebagai gubernur aktif atau nonaktif. Yang pertama adalah karena ada pendapat dari para pakar hukum itu ada pelanggaran hukum," kata Sani saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).
Menurutnya, hasil pertimbangan beberapa pakar hukum, pengaktifan kembali dapat membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung cacat hukum.
Bahkan kebijakan-kebijakan tersebut bisa masuk tindak pidana apabila berkaitan dengan keuangan atau anggaran.
"Kedua karena hak angket di DPR menimbulkan satu dispute, perselisihan pendapat apakah statusnya udah boleh aktif atau masih harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa," katanya.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga masih harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang bisa menafsirkan peraturan perundang-undangan.
"Makanya untuk sementara waktu status hukum dari gubernur itu aktif atau nonaktif maka DPRD akan menunda pembahasan atau rapat kerja dengan pihak eksekutif," kata Sani.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih yakin dengan keputusannya menyerahkan kembali jabatan gubernur kepada Ahok setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak. Keyakinan itu diklaim sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.