Aboebakar: Jangan Publik Simpulkan Hukum Tumpul ke Ahok Tajam ke Ulama
Sebab, Ahok dinilai mendapatkan perlakuan berbeda dengan kasus penistaan agama lainnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy memahami kegalauan masyarakat terkait dengan dugaan penisraan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebab, Ahok dinilai mendapatkan perlakuan berbeda dengan kasus penistaan agama lainnya.
"Ada Arswendo, Lia Eden. Ahok baru dijadikan tersangka sejak didemo 500 ribu orang," kata Aboe di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Aboe mengatakan tersangka kasus penistaan selalu ditangkap dan ditahan.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan Ahok. Saat Mantan Bupati Belitung Timur itu menjadi tersangka, pemerintah tidak mau menonaktifkannya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Aboe lalu menyinggung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang kasusnya kini menumpuk di sejumlah Polda. Seolah-olah Habib Rizieq dicari kesalahannya.
"Habib Rizieq dicari kesalahannya, Ahom dicari pembenarannya. Jangan publik menyimpulkan hukum tumpul ke Ahok tajam ke ulama," kata Aboe.
Aboe mengatakan PKS telah mengajukan hak angket Ahok Gate.
Namun, keputusannya tergantung rapat paripurna DPR.
"Yang penting kita sudah berbuat Allah yang akan menentukan. Kami punya melanisme punya cara kerja," kata Aboe.