KPU DKI Jakarta Putuskan Ada Masa Kampanye Putaran Kedua
KPU DKI Jakarta menetapkan masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Keputusan tersebut dihasilkan setelah KPU DKI Jakarta berkonsultasi
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Keputusan tersebut dihasilkan setelah KPU DKI Jakarta berkonsultasi dengan KPU RI.
Komisioner KPU DKI bidang kampanye, Dahliah Umar menuturkan, pertimbangan dilakukannya masa kampanye putaran kedua, lantaran jenjang waktu yang cukup panjang.
Pemungutan suara putaran kedua dijadwalkan pada 19 April.
Namun, pihak KPU DKI akan mengundurkan waktu pemilihan jika ada gugatan ke Mahkamah Agung (MK), menjadi bulan Juni.
"Jadi, dari hasil rapat kami untuk yang kampanye, memang kita sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua. Karena, faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," kata Dahliah Umar di Kantor KPU DKI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Dahliah mengungkapkan, penyelenggara pemilu khawatir jika tidak ada masa kampanye, maka pasangan calon justru melakukan kegiatan-kegiatan bernuansa kampanye.
"Nah, rasanya tidak tepat kalau tidak diberi kesempatan dua pasangan calon ini tetap bisa berkampanye, bertemu masyarakat, juga kampanye dalam bentuk-bentuk lainnya. Karena, khawatir bila tidak ada kesempatan untuk kampanye, malah ada kegiatan-kegiatan bernuansa kampanye, itu dari evaluasi dulu putaran kedua 2012," papar Dahliah Umar.
Berkaca pada Pilkada DKI 2012, meski dilarang untuk melakukan kampanye, faktanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tetap melakukan kampanye.
"Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua," imbuhnya.
Konsekuensinya, KPU DKI harus mengatur kembali soal pembiayaan dana kampanye dan ketentuan lainya seperti putaran pertama.
"Misalnya kalau ada calon yang statusnya petahana, saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara, sampai masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," jelas Dahliah.