Cuti Putaran Kedua, Ahok: Sekarang kan Enggak Bahas Anggaran Lagi
setelah ditetapkan sebagai calon gubernur periode 2017-2022, Ahok akhirnya menjalani cuti masa kampanye
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Korupsi (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran, masa kampanye akan berlangsung 10 hari yaitu pada 6-15 April 2017.
Masa kampanye sendiri diputuskan sesuai hasil rembuk antara KPU DKI dan KPU RI.
Menanggapi hal tersebut calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum tahu soal statusnya.
"Tanya timses aja. (Kalau saya) Enggak tahu, tunggu saja. Kalau sekarang enggak bahas anggaran lagi. Kalau kemarin bahas anggaran, beda," kata Ahok saat ditemui usai meresmikan Taman Kalijodo, Jakarta Barat, Rabu (22/2/2017).
Ahok tidak merinci apa maksud jawabannya tersebut. Hanya saja, saat ingin maju kembali, Ahok awalnya tidak ingin cuti. Dia bahkan sempat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena menurut Ahok, harusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah bukan malah memaksa mengajukan cuti kampanye.
Oleh karena itu, Ahok mengaku lebih baik tidak mengikuti kampanye daripada harus cuti saat berkampanye. Sebab, rangkaian pemilihan Gubernur DKI pada September 2016 sampai Februari 2017 itu bentrok dengan pembahasan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 yang belum diketok saat itu.
Namun, setelah ditetapkan sebagai calon gubernur periode 2017-2022, Ahok akhirnya menjalani cuti masa kampanye sekitar tiga setengah bulan.
Posisi Ahok dan Djarot digantikan oleh Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.