Kejati DKI Terima SPDP Tanpa Nama Tersangka Kasus Penyebaran Chat Berkonten Pornografi
"Untuk (kasus) pornografi yang ramai dibicarakan sudah ada SPDP-nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama tersangkanya belum ada,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyebaran chat berkonten pornografi.
Nama Firza Husein, Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, dan seorang bernama Emma terseret dalam kasus tersebut.
Baca: Kapolda Metro: Firza Husein Sehat
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim SPDP, tapi belum ada tersangka dalam kasus penyebaran chat berkonten pornografi tersebut.
"Untuk (kasus) pornografi yang ramai dibicarakan sudah ada SPDP-nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama tersangkanya belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKK Jakarta Waluyo saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).
Baca: Kapolda Metro: Ajarin Saya Cara Hentikan Kasus Rizieq Shihab
Meski tak mencantumkan siapa tersangkanya, ucap Waluyo, hal itu tak menjadi masalah.
SPDP yang dikirimkan penyidik sebagai pemberitahuan kepada pihak kejaksaan jika kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan
"Boleh, sekedar penyidikan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan guna menentukan tersangkanya," ujar Waluyo.
Baca: Kapolda Metro Jaya: Kasus Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir Itu Perorangan Bukan Ulamanya
SPDP terkait kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi itu telah dikirim penyidik sekitar dua minggu yang lalu.
Waluyo enggan berspekulasi ketika disinggung apakah foto tak senonoh dan chat sex yang viral di media sosial benar dilakukan Firza atau tidak.
Dia juga tidak bisa menebak-nebak apakah konten berbau pornogafi juga diduga melibatkan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.