Pengedar Sabu Rp 3,4 Miliar Gunakan Penghasilannya Untuk Foya-foya
Pelaku mengambil barang haram itu dari bandar besar berinisial Ompong yang masih diburu aparat kepolisian.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Unit V Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar sabu saat ingin melakukan transaksi narkoba di halaman parkir Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017) malam.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram atau dikonversi dalam rupiah senilai Rp 3,4 miliar.
Pelaku mengambil barang haram itu dari bandar besar berinisial Ompong yang masih diburu aparat kepolisian.
"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Ompong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan transaksi di Rumah Sakit Harapan Kita," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Penangkapan pengedar narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat. Setelah itu, penyidik langsung bergerak untuk menyelidiki tersangka.
Ternyata benar saja, pelaku sedang ingin bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Cir-ciri disampaikan dari informasi masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai atau menguasai narkotika. Sehingga kita tangkap DS," tutur dia.
Menurutnya, dari 2,3 kilogram sabu itu dipecah-pecah menjadi beberapa bentuk. Seperti 100 gram dan 75 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk 100 gram sabu dijual dengan harga Rp 90 juta.
"Dia (pelaku-red) sudah menjual 2 kantong atau sekitar 200 gram," tuturnya.
Sistem tempel
Sementara itu, Kasubdiit I Narkoba, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan transaksi narkoba jenis sabu dari tersangka dengan cara pembayaran via transfer rekening bank.
Setelah itu, pelaku menaruh barang di suatu tempat di halaman parkir Stasiun KA Senen.