Mertua dan Dua Istri Bos Pandawa Group Dijadikan Tersangka
Polisi juga menangkap istri kedua bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto bernama Cici dan mertuanya bernama Dakim.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong, Pandawa Group, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menambah tiga orang lagi menjadi tersangka.
Mereka adalah dua istri dan mertua dari bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.
Polisi juga menangkap istri kedua bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto bernama Cici dan mertuanya bernama Dakim.
Cici dan Dakim ditangkap di kawasan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (22/2/2017).
Penangkapan dilakukan sesaat setelah polisi lebih dulu meringkus istri pertama
Nuryanto, Nani.
"Kita menangkap tiga tersangka lagi. Tiga orang dibawa ke Polda Metro yaitu istri pertama berinisial N, istri kedua C dan orangtua istri kedua D," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Ketiga orang dekat Nuryanto, kata dia, diduga kuat menerima aliran dana dan sejumlah aset dari bisnis investasi bodong Koperasi Pandawa.
Selain itu, ketiganya juga turut membantu bisnis tersebut sebagai tenaga administrasi.
"Sebagai administrasi, mengelola, dan juga menerima aliran dana dari koperasi. Jadi kita persangkakan TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah aset bergerak dan tak bergerak.
Setidaknya ada delapan sertifikat tanah, tiga rumah, 10 sepeda motor, dan 13 mobil disita polisi dari tangan para tersangka.
Rumah yang disita berada di daerah Indramayu, Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur.
Rumah-rumah tersebut atas nama Nuryanto, istrinya, dan juga mertuanya.