Mertua dan Dua Istri Bos Pandawa Group Dijadikan Tersangka
Polisi juga menangkap istri kedua bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto bernama Cici dan mertuanya bernama Dakim.
Editor: Hendra Gunawan
Polisi tak menutup kemungkinan aset-aset yang disita akan terus bertambah. Saat ini polisi tengah mengumpulkan informasi dari pengakuan para tersangka dan terus melakukan pendataan.
"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan," ucap Argo.
Sejauh ini, total tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Koperasi Pandawa berjumlah tujuh orang.
Pada penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus Nuryanto dan tiga anak buahnya di tempat persembunyiannya di kawasan Mauk, Tangerang, Banten.
Akibat perbuatannya itu, Nuryanto dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Bintang Pradewo)