Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penghuni Mengamuk Saat Rumah Dinas TNI Ditertibkan

Penertiban rumah dinas KPAD Cijantung II, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) diwarnai protes sejumlah penghuni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penghuni Mengamuk Saat Rumah Dinas TNI Ditertibkan
Warta Kota/Feryanto Hadi
Aparat TNI-AD menertibkan rumah dinas di KPAD Cijantung agar dapat digunakan para prajurit yang masih aktif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban rumah dinas KPAD Cijantung II, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) diwarnai protes sejumlah penghuni.

Ida Sunar Indarti (60), seorang penghuni, marah-marah ketika puluhan anggota TNI mengeluarkan seluruh barang dari dalam rumahnya.

Ia bilang, penertiban itu tidak manusiawi.

"Saya sudah tinggal di sini sejak 1959. Ayah saya pahlawan dan banyak berjasa untuk negeri. Tapi perjuangannya seperti tidak dihargai," kata Ida.

Baca: Jokowi Bareng Ahok Tinjau Simpang Susun Semanggi

Ida menyebut ayahnya bernama Kolonel Hadi Soenarso berperan dalam berbagai operasi penting di tanah air.

Seperti penumpasan DI/TII, Permesta hingga pembebasan Irian Barat dan mendapatkan sejumlah penghargaan salah satunya Bintang Gerilya.

Rekomendasi Untuk Anda

Mendiang ayahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

"Ibaratnya ayah saya kasih Papua ke Indonesia tapi tanah seluas 60 meter persegi saja diambil. Ini tidak adil," kata Ida penuh emosi.

Ida menyatakan tidak ada dokumen yang menyebut tanah yang ditempatinya milik TNI.

Baca: Mendagri Siap Dipecat Soal Ahok, Desmond: Siapa yang Suruh Dia Mundur ?

Dari keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ia terima, status tanah hanya menyebut milik negara.

Ida juga mengaku selama ini membayar pajak atas penggunaan tanah negara itu.

"Jadi apa hak TNI melakukan penggusuran seperti ini? Ini tanah negara bukan tanah TNI," katanya.

"Jangan membikin sebuah kebohongan publik. Bahkan sesuai perundangan yang ada, saya bisa memiliki tanah ini karena sudah menempatinya lebih dari 20 tahun," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas